Belum Ada Update Kasus Aktivis KontraS, TNI Masih Sidik 4 Tentara
Insiden yang dimaksud terjadi pada 27 Oktober 2025, ketika Budi Santoso, seorang peneliti KontraS yang tengah melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM terkait sengketa lahan di wilayah Papua Tengah, dilaporkan mengalami intimidasi dan dugaan kekerasan fisik oleh sekelompok orang berseragam militer. KontraS segera melayangkan laporan dan mendesak TNI untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat bukti-bukti awal yang mengarah pada keterlibatan personel militer. Sejak saat itu, harapan akan adanya transparansi dan kejelasan belum juga terpenuhi.
Belum Ada Update Kasus Aktivis: Sorotan terhadap Proses Hukum Militer
Juru Bicara Puspen TNI, Mayor Jenderal Adi Suryanto, dalam konferensi pers singkatnya di Jakarta, Senin (24/3), mengakui bahwa penyelidikan internal terhadap empat personel yang diduga terlibat memang masih ada di tahap penyidikan. “Kami pastikan proses hukum belum berhenti. Empat personel sudah diperiksa secara intensif oleh Polisi Militer TNI. Namun, untuk menjaga objektivitas dan integritas proses, kami belum bisa menyampaikan detail lebih jauh ke publik pada tahapan ini,” ujar Mayjen Adi.
Pernyataan ini, meski menegaskan keberlanjutan proses, dinilai belum cukup menenangkan pihak KontraS. Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya progres dan minimnya informasi yang diberikan oleh TNI. “Sudah hampir lima bulan. Seharusnya, dengan komitmen yang dijanjikan, kami sudah mendapatkan gambaran yang lebih jelas, setidaknya status hukum para terduga. Ini adalah kasus yang sensitif dan melibatkan aktivis HAM. Keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik,” tegas Fatia dalam rilis pers yang diterima CNN Indonesia.
“Kami mendesak agar Panglima TNI segera memerintahkan percepatan proses hukum ini dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta. Setiap detik penundaan berarti keadilan bagi Budi Santoso semakin jauh,” tambah Fatia.
Fatia juga menyoroti pola penanganan kasus serupa yang melibatkan personel militer, di mana seringkali proses berjalan tertutup dan berujung pada hukuman yang dinilai terlalu ringan atau bahkan impunitas. “Ini bukan kali pertama kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan TNI mandek di tengah jalan atau informasinya disembunyikan dari publik. Pola ini harus diputus demi reformasi sektor keamanan yang sejati,” katanya.
Latar Belakang Insiden dan Desakan Akuntabilitas
Insiden yang menimpa Budi Santoso bermula dari aktivitas pemantauannya terkait dugaan perampasan tanah adat dan eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi dengan bekingan aparat di salah satu wilayah konflik di Papua Tengah. Sebagai aktivis hak asasi, Budi secara aktif mengumpulkan data dan kesaksian dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan. Pada saat kejadian, ia sedang dalam perjalanan kembali dari sebuah kampung terpencil ketika dicegat oleh sekelompok orang berseragam militer, diinterogasi secara paksa, dan mengalami intimidasi verbal serta dugaan kekerasan fisik yang meninggalkan bekas memar di beberapa bagian tubuhnya.
Meskipun Budi berhasil melarikan diri dan segera melaporkan insiden tersebut ke KontraS, tekanan psikologis dan ancaman yang dirasakannya masih ada. KontraS, bersama dengan lembaga-lembaga HAM lainnya seperti Amnesty International Indonesia dan LBH Jakarta, sejak awal telah mendesak TNI untuk tidak hanya mengusut tuntas kasus ini melalui mekanisme peradilan militer, tetapi juga memastikan perlindungan bagi Budi Santoso dan para aktivis lain yang kerap menjadi target intimidasi saat menjalankan tugasnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut menyuarakan keprihatinan serupa. “Lambatnya penanganan kasus Budi Santoso ini mengirimkan sinyal yang salah kepada para aktivis dan pembela HAM di Indonesia. Ini seolah-olah menunjukkan bahwa mereka rentan dan tidak ada jaminan perlindungan ketika menghadapi ancaman dari aparat. Kami menyerukan agar proses ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional,” ujar Usman.
Tantangan dalam Sistem Peradilan Militer
Salah satu hambatan utama dalam penanganan kasus yang melibatkan personel militer adalah keberadaan sistem peradilan militer yang terpisah dari peradilan umum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur bahwa personel TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili di lingkungan peradilan militer. Meskipun ada beberapa pengecualian yang memungkinkan kasus tertentu ditarik ke peradilan umum, umumnya TNI bersikeras menangani sendiri dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Pakar hukum militer dari Universitas Indonesia, Dr. Risa Saraswati, menjelaskan bahwa sistem ini memiliki kekhasan tersendiri. “Memang proses di peradilan militer cenderung lebih tertutup dibandingkan peradilan umum. Ada alasan-alasan tertentu terkait disiplin dan kerahasiaan institusi yang melatarbelakangi hal tersebut. Namun, dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat atau yang menyangkut kepentingan publik luas seperti kasus aktivis KontraS ini, tuntutan transparansi menjadi sangat kuat,” jelas Dr. Risa.
Menurutnya, meskipun TNI memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan internal, keberlanjutan proses yang lamban dan minimnya informasi justru dapat menimbulkan persepsi negatif di mata publik. “Panglima TNI sebenarnya memiliki diskresi untuk memerintahkan percepatan atau bahkan melimpahkan kasus-kasus tertentu ke peradilan umum jika itu dianggap lebih menjamin keadilan dan akuntabilitas, terutama jika ada unsur tindak pidana umum yang terkait,” tambahnya.
Panggilan untuk Reformasi dan Komitmen HAM
Situasi belum ada update kasus aktivis Budi Santoso ini kembali menghidupkan desakan lama dari masyarakat sipil untuk mereformasi peradilan militer. Sejumlah organisasi telah lama menyerukan agar personel militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sesuai dengan prinsip persamaan di muka hukum dan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan institusi sendiri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menunjukkan perhatian terhadap kasus ini. Komisioner Komnas HAM, Hari Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh TNI dan siap untuk memberikan rekomendasi jika diperlukan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan KontraS dan memonitor sejauh mana komitmen TNI dalam menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. Pelindungan terhadap pembela HAM adalah kunci demokrasi,” kata Hari.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang membawahi koordinasi antara lembaga pertahanan dan keamanan, juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mendorong penyelesaian kasus ini. Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD, dalam kesempatan terpisah beberapa waktu lalu, pernah menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin hak-hak sipil dan melindungi aktivis. Namun, pernyataan tersebut kini diuji dengan lambatnya progres penanganan kasus Budi Santoso.
Dengan kondisi belum ada update kasus aktivis dari KontraS, Budi Santoso, publik menunggu aksi nyata dari TNI dan pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan melindungi pembela hak asasi manusia. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya sekadar janji, melainkan fondasi penting bagi tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Poin Penting
- Hingga 24 Maret 2026, belum ada update kasus aktivis KontraS, Budi Santoso, yang signifikan sejak insiden 27 Oktober 2025.
- Empat personel TNI masih disidik oleh Polisi Militer TNI, namun progres dan detail belum diinformasikan ke publik.
- KontraS dan organisasi HAM lainnya mendesak TNI untuk segera mempercepat proses penyelidikan dan menjamin transparansi serta akuntabilitas.
- Kasus ini menyoroti tantangan dalam sistem peradilan militer yang cenderung tertutup dan memicu seruan reformasi.
- Desakan untuk perlindungan aktivis HAM dan komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum semakin menguat.
FAQ
- Q: Siapa aktivis yang menjadi korban dalam kasus ini?
- A: Aktivis yang menjadi korban adalah Budi Santoso, seorang peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
- Q: Kapan dan di mana insiden tersebut terjadi?
- A: Insiden terjadi pada 27 Oktober 2025 di wilayah Papua Tengah, saat Budi Santoso melakukan investigasi terkait sengketa lahan.
- Q: Berapa banyak personel TNI yang diduga terlibat dan bagaimana status mereka saat ini?
- A: Empat personel TNI diduga terlibat. Saat ini, mereka masih dalam tahap penyidikan oleh Polisi Militer TNI, dan belum ada update detail progresnya.
- Q: Mengapa KontraS merasa khawatir dengan proses penyelidikan ini?
- A: KontraS khawatir karena lambatnya progres penyelidikan dan minimnya informasi yang diberikan oleh TNI, yang dikhawatirkan dapat mengarah pada impunitas atau hukuman yang tidak setimpal, serta kurangnya transparansi.
- Q: Apa tuntutan utama dari KontraS dan organisasi HAM lainnya?
- A: Tuntutan utamanya adalah percepatan proses hukum, transparansi penuh dari TNI, akuntabilitas bagi pelaku, serta perlindungan bagi aktivis HAM.
- Q: Apa peran sistem peradilan militer dalam kasus ini?
- A: Sesuai UU, personel TNI yang melakukan tindak pidana diadili di peradilan militer. Sistem ini sering dikritik karena sifatnya yang tertutup, memicu desakan reformasi agar kasus pidana umum yang melibatkan militer dapat diadili di peradilan umum.
Sumber Utama
Referensi berita asli: CNN / CNN Indonesia.